Syarat/Ketentuan
Syarat/Ketentuan Penggunaan Aplikasi SIVARAS:
- Pengguna Aplikasi adalah Penyandang Disabilitas Apabila ternyata pengguna aplikasi adalah masyarakat bukan penyandang disabilitas, maka akan dilayani dengan nomor antrian umum.
- Pengguna Aplikasi mengisi dengan benar data dalam aplikasi termasuk sarana dan prasarana apa yang dibutuhkan
- Pengguna aplikasi yang telah melakukan reservasi pada aplikasi, menunggu konfirmasi dari petugas hal reservasi telah diterima dan disetujui.
- Apabila Petugas telah menyetujui permintaan, maka pengguna aplikasi disilahkan datang pada waktu yang telah direncanakan dan disetujui.
Apabila ada hal yang kurang jelas, silahkan menghubungi Nomor Telepon/WA Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Amurang 082362777997