Syarat/Ketentuan


Syarat/Ketentuan Penggunaan Aplikasi SIVARAS:

  1. Pengguna Aplikasi adalah Penyandang Disabilitas Apabila ternyata pengguna aplikasi adalah masyarakat bukan penyandang disabilitas, maka akan dilayani dengan nomor antrian umum.
  2. Pengguna Aplikasi mengisi dengan benar data dalam aplikasi termasuk sarana dan prasarana apa yang dibutuhkan
  3. Pengguna aplikasi yang telah melakukan reservasi pada aplikasi, menunggu konfirmasi dari petugas hal reservasi telah diterima dan disetujui.
  4. Apabila Petugas telah menyetujui permintaan, maka pengguna aplikasi disilahkan datang pada waktu yang telah direncanakan dan disetujui.

Apabila ada hal yang kurang jelas, silahkan menghubungi Nomor Telepon/WA Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Amurang 082362777997